PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Demak Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kabupaten Demak
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Demak Nomor 47 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa kualitas sumberdaya manusia ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual dan kesejahteraan anak;
bahwa dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, perlu upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui penyelenggaraan pendidikan anak usia dini holistik integratif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Di Kabupaten Demak;