PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Demak Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Demak Nomor 50 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa wajib ditatausahakan dengan baik, dan disusun mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban;
bahwa dalam rangka perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu disusun pedoman yang dapat digunakan Pemerintah Desa dalam merencanakan dan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diatur dalam Peraturan Bupati setiap tahun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;