PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Demak Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Demak Nomor 57 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi;
- bahwa dalam rangka tertib pelayanan dan sinergitas Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga terwujud harmonisasi dan sinkronisasi di bidang perizinan di Kabupaten Demak perlu mengubah persyaratan IUJK yaitu dengan menambahkan IMB sebagai salah satu syarat untuk memperoleh IUJK;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi perlu diubah untuk disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Dasar hukum Peraturan Bupati Demak Nomor 57 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;
- Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2012;
- Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2014;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Demak Nomor 57 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.