PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang efektif dan efisien maka perlu mewujudkan penyederhananaan birokrasi;
bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional;
bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyerdahanaan Birokrasi, dinyatakan bahwa setiap Instansi Pemerintah melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi.