Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 35 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Wali Nagari dan Perangkat Nagari Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari TA 2022

ABSTRAK

Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 35 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 81B ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Perbup tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Wali Nagari dan Perangkat Nagari serta Tunjangan Badan Permusyaratan Nagari TA 2022

Dasar hukum Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 35 Tahun 2021 ini adalah :

UU Nomor 38 Tahun 2003, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2021, Perbup. Dharmasraya Nomor 21 Tahun 2021

Sistematika Perbup adalah sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum 2. Sumber dan Penganggaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan 3. Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari 4. Tunjangan Wali Nagari dan Perangkat Nagari 5. Tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari 6. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya

Nomor
35 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Wali Nagari dan Perangkat Nagari Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari TA 2022

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2021

Berlaku Tanggal
30 Desember 2021

Sumber
BD Kab. Dharmasraya Tahun 2021 No. 35

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 35 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.5 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar