PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan rangkaian sistematika dari berbagai aktifitas, alat yang dirancang untuk tujuan penerapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan peningkatan kinerja pemerintah daerah;
bahwa belum optimalnya pelaksanaan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah Kabupaten Dharmasraya sehingga diperlukan pedoman penyusunan perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tata cara reviu atas laporan kinerja pemerintah daerah untuk kelancaran penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Kabupaten Dharmasraya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah bahwa Pemerintah Daerah menyusun perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tata cara reviu atas laporan kinerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah;