Peraturan Bupati Dompu Nomor 13 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Dompu Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Dompu Nomor 13 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, maka perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024;

Dasar hukum Peraturan Bupati Dompu Nomor 13 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 tahun 2023.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Dompu

Nomor
13

Tahun
2024

Tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2024

Diundangkan Tanggal
28 Maret 2024

Berlaku Tanggal
28 Maret 2024

Sumber
BD 2024 (441) : 9 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Dompu Nomor 13 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar