Peraturan Bupati Dompu Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Bupati Dompu Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

ABSTRAK

Peraturan Bupati Dompu Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Bantuan keuangan kepada partai politik yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bima digunakan untuk membantu kelancaran administrasi dan atau secretariat partai politik;
  2. Untuk kelancaran dan efektivitas pemberian bantuan keuangan kepada partai politik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Dasar hukum Peraturan Bupati Dompu Nomor 14 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015.

Ketentuan Umum;
Bantuan Keuangan;
Pengajuan Bantuan Keuangan;
Penyaluran Bantuan Keuangan;
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Dompu

Nomor
14 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
04 Mei 2016

Berlaku Tanggal
04 Mei 2016

Sumber
Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 342

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (73.51 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar