PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Dompu Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 17 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Dompu Nomor 21 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
(a) bahwa dalam rangka pembangunan integritas aparatur sipil negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekaayaannya;
(b) bahwa Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
(c) bahwa berdasarkan pertimbangaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara;