PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Dompu Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2025
ABSTRAK
Peraturan Bupati Dompu Nomor 24 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), pemerintah daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2025.