Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Dompu Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Bupati Dompu Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tentang Penetapan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kab. Dompu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Dompu Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 20 0 5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Me n ter i Da lam Neger i Nomor 1 3 Tahun 2 006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana d iubah de ngan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua a tas Peraturan Me n t er i Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan peng Pegawai Negeri Sipil Dae rah berdasarkan pertimbangan obyektif dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dan peningicatan motivasi kerja berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan prestasi kerja;
  2. Pemberian tarnbahan penghasilan sebagaiman dimaksud pada huruf a diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah setelah memperoleh persetujan DPRD melalui Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. Berdasarkan ertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupat i t entang Penetapan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu tahun 2015.

Dasar hukum Peraturan Bupati Dompu Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 09 Tahun 2014.

Ketentuan Umum;
Tujuan;
Besar Tambahan Penghasilan;
Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Dompu
Nomor
3 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Tentang Penetapan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kab. Dompu
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
09 Januari 2015
Berlaku Tanggal
09 Januari 2015
Sumber
BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (993.39 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.