PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Dompu Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2023
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Dompu Nomor 33 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, dan/atau keadaan damrat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemndangundangan, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Dompu Tahun 2023 perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa Peraturan Bupati Dompu Nomor 40 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tsihun 2023 perlu dilakukan pembahan sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Plafond Prioritas Anggaran Sementara untuk menyusun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menyatakan bahwa RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, menyatakan bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengein Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2023.