PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Dompu Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Dompu Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa ketentuan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Dompu Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
bahwa penyesuaian dan penataan kembali, dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan belanja perjalanan dinas guna terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas