PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Dompu Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Dompu Nomor 40 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, dan/atau. keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Dompu Tahun 2020 perlu dilakukan penyesuaian;
Sesuai ketentuan pasal 343 avyat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, menyatakan bahwaRKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan. Oleh karena itu Peraturan Bupati Dompu Nomor 31 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 perlu dilakukan perubahan’
sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Plafond Prioritas Anggaran Sementara untuk menyusun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.