PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Dompu Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Lampiran Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Dompu Nomor 45 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk tertibnya pengelolaan Keuangan Desa terkait penggunaan Alokasi Desa Desa disetiap Desa di Kabupaten Dompu, perlu dilakukan Perubahan Kedua Lampiran Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 04 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Perubahan Kedua Lampiran Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 04 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun 2020;
Perbup Tentang Perubahan Kedua Lampiran Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun 2020
Ditetapkan Tanggal
05 November 2020
Diundangkan Tanggal
09 November 2020
Berlaku Tanggal
09 November 2020
Sumber
Bagian Hukum Pemda Dompu
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Dompu Nomor 45 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: