Peraturan Bupati Dompu Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Dompu Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat {3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2 0 1 4 ten t an g De sa, p e r l u men e t a pkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Dompu Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014.
Ketentuan Umum;
Keududukan Keuangan;
Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Dompu Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.