Peraturan Bupati Donggala Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Donggala Nomor 127 Tahun 2016 Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Inspektorat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Donggala Nomor 25 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bupati membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala klasifikasi A, dalam bentuk Bagian Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanaakan tugas dan fungsi unit kerja pengadaan barang/jasa;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- bahwa perangkat daerah yang menjadi lingkup koordinasi Asisten Sekretaris Daerah dalam membantu tugas Sekretaris Daerah perlu dilakukan penataan kembali dalam rangka efektif dan efisiensi;
Dasar hukum Peraturan Bupati Donggala Nomor 25 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
penambahan angka 18 pada Pasal 1;
pengubahan Pasal 7;
pengubahan angka 1, angka 2, angka 3 huruf b ayat (1) Pasal 10;
penyisipan Bab IV A;
penyisipan Pasal 18A.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.