Peraturan Bupati Donggala Nomor 30 Tahun 2019

Peraturan Bupati Donggala Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023

ABSTRAK

Peraturan Bupati Donggala Nomor 30 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentangTata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;

Dasar hukum Peraturan Bupati Donggala Nomor 30 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2010
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2019

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Rencana Strategis Bapeda;
monitoring dan evaluasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Donggala

Nomor
30 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pengesahan Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023

Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
30 Agustus 2019

Sumber
BD.2019/NO.655

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (192.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar