PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasılan Pegawaı Dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 05 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai/Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan disiplin, kinerja dan kesejahteraan pegawai;
berdasarkan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;