PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 06 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Empat Lawang tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2020;
Perbup Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
17 Maret 2020
Berlaku Tanggal
17 Maret 2020
Sumber
BD.2019/NO.6
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2020
Download Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 06 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: