Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 07 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 07 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang

Nomor
7

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
17 Maret 2020

Berlaku Tanggal
17 Maret 2020

Sumber
BD.2020/NO/7

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2020

Download Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 07 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar