PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 07 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
Perbup Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
17 Maret 2020
Berlaku Tanggal
17 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO/7
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2020
Download Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 07 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: