PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Dana Non Kapıtası Jamınan Kesehatan Nasıonal pada Fasılıtas Kesehatan Tıngkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama memperoleh dana non kapitasi sebagai pembayaran klaim oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan dan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dana non kapitasi yang telah disetorkan ke kas daerah oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dapat dimanfaatkan kembali dengan cara Dinas Kesehatan Kabupaten mengusulkan adanya peraturan kepala daerah untuk pemanfaatan dana tersebut
Perbup Tentang Pemanfaatan Dana Non Kapıtası Jamınan Kesehatan Nasıonal pada Fasılıtas Kesehatan Tıngkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
29 Januari 2019
Berlaku Tanggal
29 Januari 2019
Sumber
BD.2018/NO.10
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Dana Non Kapıtası Jamınan Kesehatan Nasıonal Pada Fasılıtas Kesehatan Tıngkat Pertama Mılık Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang
Download Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini: