PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasılan Pegawaı kepada Pegawaı Negerı Sıpıl Dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Perbup Tentang Tambahan Penghasılan Pegawaı kepada Pegawaı Negerı Sıpıl Dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
01 Maret 2019
Berlaku Tanggal
01 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.10
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 05 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasılan Pegawaı Kepada Pegawaı Negerı Sıpıl Dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang
Download Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: