PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sonial, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial
Perbup Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial
Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2021
Diundangkan Tanggal
05 Mei 2021
Berlaku Tanggal
05 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.12
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberıan Hıbah Dan Bantuan Sosıal Yang Bersumber Darı Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daera
Download Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: