PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program jarninan ketenaga kerjaan pada setiap pekerja yang berada di Kabupaten untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya, perlu untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja yang berada di Kabupaten dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan serta berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggaraan melalui asas keteraduan dengan malalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan kabupaten