Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka pelaksanaan Perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sisdur Pengelolaan Keuangan Daerah agar pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggungjawab sesuai ketentuan PerUUan yang berlaku
Dasar hukum Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang no. 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 TAhun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 39 tahun 2008
Peraturan ini memuat:
antara lain sistematika sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah kabupaten empat lawang
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.