PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perızınan dan Non Perızınan Secara Elektronık
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana yang di amanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 53 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 bahwa Jenis prosedur dan metode Penyelenggaraan PTSP yang bersifat inovatif ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah