PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 18 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dipandang perlu guna peningkatan pendapatan asli daerah. Sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, maka hal-hal yang belum diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu diatur lebih lanjut dengan menetapkan Peraturan Bupati Empat Lawang tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dalam rangka penyempurnaan mengenai Peraturan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, maka Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 38 Tahun 2011 perlu ditinjau dan disesuaikan kembali.