Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak Dessa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat;
  2. dalam rangka pengelolaan Alokasi Dana Desa guna mewujudkan tertib administrasi keuangan desa serta untuk melaksanakan pasal 21 ayat 2 Perda aKab. Lahat Nomor 25 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa perlu menetapkan PerBup Empat Lawang tentang pedoman Alokasi Dana Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004l Undang-Undang 13 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 TAhun 2005
  5. Peraturan Daerah Kab. Lahat Nomor 25 Tahun 2006
  6. Per Bup Empat Lawang Nomor 5 Tahun 2007
  7. PErda Kab. Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2008.

MAteri yang diatur adalah Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Prinsip;
Penentuan Besaran dan Arah Penggunaan;
Pedoman Pengelolaan ADD;
Institusi Pengelolaan ADD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang

Nomor
2 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2008

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2008/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (425.5 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar