PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai/aparatur sipil negara berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan disiplin, kinerja dan kesehatan pegawai. Berdasarkan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 dan Perubahannya Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan bupati. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai/Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2017.