PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dengan ditetapkan RSUD Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang sebagai satuan perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat. Dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara efektif dan efisien atas dasar prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan peraturan bupati Empat Lawang tentang pedoman pengadaan barang/jasa pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah tebing tinggi kabupaten Empat Lawang.