PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 23 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Rumah sakit adalah Badan Layanan Umum Daerah dan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal dan rumah sakit umum daerah Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang yang mrupakan salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan memiliki peran yang strategis dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka perlu ditetapkan standar pelayanan minimal rumah sakit umum daerah Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang sebagai dasar dalam memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Berdasarkan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang standar pelayanan minimal rumah sakit umum daerah Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang.