PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Zakat Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 27 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan pertimbangan – bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama kepercayaannya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaanya itu – menunaikan zakat adalah kewajiban bagi umat islam, serta merupakan pranata keagamaan dalam ajaran agama Islam yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kemakmuran, serta kesejahteraan masyaraka – perlu adanya pengelolaan zakat di Kabupaten Empat Lawang, khususnya yang bersumber dari Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang