PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Dokter Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja, kelangkaan profesi, tempat bertugas, dan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan pasal 39 ayat (8) peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 dan perubahannya nomor 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan bupati. Berdasarkan pertimbangan terebut perlu menetapkan peraturan bupati tentang pemberian tambahan penghasilan bagi para dokter pada UPTD dilingkungan dinas kesehatan kabupaten empat lawang.
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Dokter Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang
Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
29 Januari 2017
Berlaku Tanggal
29 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: