PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberıan Hıbah dan Bantuan Sosıal yang Bersumber Darı Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk efektifitas, efesiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang;
Perbup Tentang Pedoman Pemberıan Hıbah dan Bantuan Sosıal yang Bersumber Darı Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera
Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
19 Januari 2019
Berlaku Tanggal
19 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.03
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial
Download Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: