PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Empat Lawang tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2021