PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Serta Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5), Pasal 97 ayat (4), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana. Des~ Serta Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa.