PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Pendelegasıan Wewenang Bıdang Perızınan dan Non Pekepada Kepala Dınas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Kabupaten Empat Lawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 34 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
a untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
sesuai ketentuan pada Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagaimana dipertegas bahwa pendelegasian kewenangan bidang perizinan dan non perizinan harus di tetapkan dengan Peraturan Bupati
Perbup Tentang Pendelegasıan Wewenang Bıdang Perızınan dan Non Pekepada Kepala Dınas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Kabupaten Empat Lawang
Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
21 Mei 2018
Berlaku Tanggal
21 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.34
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 34 Tahun 2018 melalui link di bawah ini: