PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Analısıs Jabatan pada Perangkat Daerah Dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 35 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
dengan adanya perubahan Peraturan Bupati Empat Lawang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja pada beberapa Perangkat Daerah di Kabupaten Empat Lawang;
adanya penambahan kata-kata manajeril dalam menyusun uraian tugas, penyusunan hasil kerja dan penambahan wewenang, tanggung jawab di setiap tingkatan esselon pada perangkat daerah di Kabupaten Empat Lawang;
untuk melaksanakan penataan kelembagaan, dan kepegawaian yang berbasis kinerja, dibutuhkan analisis jabatan pada setiap perangkat daerah, penetapan analisis jabatan ini dimaksudkan untuk menjadi pertimbangan dalam pengisian formasi jabatan pada Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat, Dinas, Badan, RSUD, Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang