PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasıan dan Penyaluran Alokası Dana Desa, Dana Bagı Hasıl Pajak dan Retrıbusı Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96, ayat (5), Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2019