PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Perumahan Pımpınan dan Anggota Dewan Perwakılan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 42 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangn Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007, menyatakan bahwa dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberi tunjangan perumahan, dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan, dan harus memperhatikan asas kapatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah