PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga Dı Kabupaten Empat Lawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kelurahan, di Kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan yang dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat;
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kelancaran penyelenggaran pemerintahan kelurahan yang berdayaguna dan berhasil guna, melestarikan nilai-nilai budaya kehidupan masyarakat yang didasarkan pada kekeluargaan dan kegotongroyongan, maka perlu adanya Rukun Tetangga dan Rukun Warga