PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rıncıan Dana Desa Setıap Desa di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa