Peraturan Bupati Ende Nomor 3 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ende Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ende Tahun 2022

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ende Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2022, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ende Tahun 2022.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ende Nomor 3 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2019;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Namur 20 Tahun 2018;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2016;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2021;
  9. Peraturan Bupati Ende Nomor 18 Tahun 2019;
  10. Peraturan Bupati Ende Nomor 65 Tahun 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ende

Nomor
3

Tahun
2022

Tentang
Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ende Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
24 Januari 2022

Berlaku Tanggal
24 Januari 2022

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2022 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ende Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar