PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Enrekang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2023-2027
ABSTRAK
Peraturan Bupati Enrekang Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 3 Tahun 2021, untuk mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana, Perlu penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana sebagai upaya penguatan koordinasi dan kerjasama dalam hal Penanggulangan Bencana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah.Tahun 2023-2027;
Dasar hukum Peraturan Bupati Enrekang Nomor 6 Tahun 2023 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
- U ndang-U ndang Nomor 24 Tahun 2007 ten tang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ten tang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4988) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Intemasional Dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keunagan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambaha Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020- 2024) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 204);
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Data lnformasi Bencana Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor;
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1777);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaa, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tata Cara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menrengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1541);
- J;
- Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Entrekang Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 20008, Nomor 14);
- Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 21);
- Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 43); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pertauran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menegah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2020-2023;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Enrekang Nomor 6 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.