PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Fakfak Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Fak-Fak Nomor 17 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kabupaten Fakfak telah memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak. Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 29 Tahun 2020, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah serta sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ tanggal 12 Oktober 2020 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Fakfak tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak.