PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Fakfak Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Fungsional Tenaga Pendidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Fak-Fak Nomor 18 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk meningkatkan partisipasi dalam pelaksanaan tugas dan sebagai pemberian motivasi kepada tenaga fungsional pendidik berdasarkan faktor geografis daerah yang merupakan faktor pertimbangan objektif lainnya dari Pemerintah Daerah, maka perlu diberikan Tambahan Penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemerintah Kabupaten Fakfak telah memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak. Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 29 Tahun 2020, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut serta sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Bupati Fakfak tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Fungsional Tenaga Pendidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak.