PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Fakfak Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Fak-Fak Nomor 57 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Ketentuan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 86 Tahun 2020. Ketentuan Perjalanan Dinas tersebut, perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi riil yang ada agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai kenyataan dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut serta agar pembiayaan perjalanan dinas dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah dan agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, maka Ketentuan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Fakfak.
Perbup Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak
Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2021
Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2021
Berlaku Tanggal
29 Oktober 2021
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Fakfak Nomor 57 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: