PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Gianyar Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Keputusan Bupati kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan optimalisasi Pajak Daerah, perlu adanya pendelegasian sebagian wewenang penandatanganan Keputusan Bupati;
dalam rangka memberikan kepastian hukum dan dasar kewenangan dalam pendelegasian sebagian wewenang Bupati kepada Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sesuai Ketentuan yang diataur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Keputusan Bupati Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Daerah